
Source by Antarafoto.com
Lhokseumawe, 10 Juli 2026 | Media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berbagi informasi dengan mudah. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Masih banyak unggahan atau komentar yang berujung pada persoalan hukum karena melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga etika dalam bermedia sosial semakin penting untuk diperhatikan.
Menurut penulis, sebagian netizen masih menganggap media sosial sebagai ruang tanpa batas. Komentar bernada hinaan, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi masih sering terjadi. Kebiasaan bereaksi secara emosional tanpa memeriksa fakta justru memicu konflik dan dapat merugikan banyak pihak.
UU ITE pada dasarnya hadir untuk melindungi aktivitas masyarakat di ruang digital, bukan membatasi kebebasan berpendapat. Kritik tetap dapat disampaikan selama dilakukan dengan bahasa yang santun, berbasis fakta, dan tidak menyerang pihak lain. Karena itu, literasi digital perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami batas antara kritik dan pelanggaran hukum.
Mahasiswa dan generasi muda diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan media sosial secara bijak. Membiasakan diri berpikir sebelum berkomentar, memeriksa kebenaran informasi, dan menghargai perbedaan pendapat merupakan langkah sederhana untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Penulis: Roito Simanjuntak
Editor: Adilah Syahputri
Leave a Reply